Agung widodo
Agung widodo
  • Jan 27, 2022
  • 3420

Diduga Serobot Tanah, Lidik Krimsus DPD Jateng Pasang Papan dan Tunjukkan Pemilik SAH

Diduga Serobot Tanah, Lidik Krimsus DPD Jateng Pasang Papan dan Tunjukkan Pemilik SAH
DPD Lidik Krimsus RI Jateng Menunjukkan Kepemilikan Surat Sertifikat SHM Yang Sah

DEMAK - Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah memasang Plang papan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah yang berada didepan kantor balai desa Karangasem, sebidang tanah yang didirikan bangunan oleh pemilik lahan sudah memiliki SHM NO. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M., yang terletak di desa Karangasem, Rt.03 Rw.04 kecamatan Sayung, kabupaten Demak. Pada hari Kamis, (27/01/2022).

Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media online dengan judul pemberitaan "Kasus Tanah di Desa Karangasem Belum Ada Titik Temu" (red.). Pemberitaan tersebut menimbulkan banyak tafsir dikalangan masyarakat desa Karangasem, bahkan dirilis berita menyebutkan sebagai penyerobotan tanah aset desa, dan muncul nama Aliansi warga desa peduli aset tanah desa, kegaduhan masyarakat desa Karangasem tidak sampai disitu, Aliansi warga desa peduli aset desa sampai menunjuk kuasa hukum, kantor Hukum RR dan Rekan yang di Jepara.

Sedangkan Jajuli Mukti pemilik lahan ketika dihubungan awak media menyampaikan bahwa permasalahanya sudah dikuasakan kepihak Lembaga PBH Lidik Krimsus RI/Law Firm HK & Partners, biar bidang hukum yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan sertifikat SHM yang saya miliki, karena saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun sudah SHM sejak tahun 1967 dan itupun saya membeli walau punya keluarga sendiri, silahkan permasalahan ini dibawa kejalur hukum agar tidak membuat gaduh masyarakat desa Karangasem", tuturnya.

Sedang pihak PBH Lidik Krimsus RI ketika dikonfirmasi awak media saudara Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “HK & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, kecamatan Mijen, kota Semarang.

menyampaikan, kami selaku kuasa hukum dari saudara Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan di desa Karangasem, kec.Sayung, Kab. Demak, menanggapi adanya gejolak dari masyarakat desa Karangasem yang di wakili oleh saudara Moch Solikun dan Saudara Muhammad Arif Lukman tentang adanya bangunan yang dilakukan oleh Klien Kami (Jayuli mukti) dilahan miliknya sendiri yang secara sah dengan adanya bukti Sertifikat SHM NO.00005 Luas : 500 m2 , yang terletak di desa Karangasem, kecamatan Sayung , kabupaten Demak.

Dengan permaslahan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut; Bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad Arif Lukman dengan memberikan Kuasa ke Rekan Advokat di Jepara yang mengatasnamakan diri sendiri dan tokoh masyarakat Karangasem, menurut kami sangat tidak mendasar, disitu tertera adanya dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. Moekti Doelatif (Selaku Mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti, di Group WhatsApp warga, bahwa Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatas namakan Aliansi Warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh klien kami dikembalikan ke aset Desa. Dalam hal ini beliau-beliau ini kapasitasnya sebagai apa, apakah lahan yang dibeli oleh klien kami adalah lahan milik mereka berdua atau ahli warisnya sesuai kata-kata yang tertera di surat kuasa ada kata mengatasnamakan diri sendiri.

Kalau mewakili masyarakat, masyarakat yang mana, apakah mereka berdua sudah mengantongi surat mandat dari semua warga desa Karangasem, bahwa menurut kami, bahwa lahan milik klien kami dibeli dengan secara sah dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan jika ada warga yang komplain atas lahan yang dibeli oleh klien kami ya silahkan saja gugat di Pengadilan, apapun putusan Hakim di Pengadilan nanti mari kita sama-sama menghormati putusan tersebut. Kenapa kami mengajak mereka untuk menggugat di pengadilan, ? supaya sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan", tuturnya tegas sambil menunjukan bukti kepemilikan sertifikat SHM asli keluaran BPN RI Tahun 1967 dan dasar Akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris dibuat tahun 2017 yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa Karangasem dan dikuatkan oleh Camat Sayung kabupaten Demak nomor : 06/1/2017.

Jurnalis : Agung w

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU