Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Hamil Terima Penyuluhan Posbindu Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Dua Barang Milik Negera Rusak Berat, Sukses Dilelang Rutan Kudus
    Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
    Babinsa Kodim Klaten Hadiri Penyaluran Bantuan UMKM 2024 Di Desa Balak

    Ikuti Kami